Powered by Blogger.
RSS

Wanita Menyanyi di depan Ikhwan

menurut para ulama bahwa wanita dilarang menyanyi untuk kaum lelaki yang bukan mahramnya. Sebab suara wanita jika dibarengi dengan nada (bukan pembicaraan atau suara biasa) tergolong aurat.

Dalam kitab al-fiqh ala al-Madzhai al-Arba’ah juga disebutkan bahwa pada dasarnya suara wanita bukan aurat. Sebab, isteri-isteri Rasul pernah berbicara dengan para sahabat. Namun apabila suara tersebut dikuatirkan menimbulkan fitnah bahkan meskipun ketika wanita membaca Alquran, maka hal itu dilarang.

Wallahu a’lam bish-shawab.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment