menurut para ulama bahwa wanita dilarang menyanyi untuk kaum lelaki yang bukan mahramnya. Sebab suara wanita jika dibarengi dengan nada (bukan pembicaraan atau suara biasa) tergolong aurat.
Dalam kitab al-fiqh ala al-Madzhai al-Arba’ah juga disebutkan bahwa pada dasarnya suara wanita bukan aurat. Sebab, isteri-isteri Rasul pernah berbicara dengan para sahabat. Namun apabila suara tersebut dikuatirkan menimbulkan fitnah bahkan meskipun ketika wanita membaca Alquran, maka hal itu dilarang.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wanita Menyanyi di depan Ikhwan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment